PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA...
Pasal 13
BAB 3 — PENELITIAN, PERUBAHAN, PENAMBAHAN, DAN PEMBATALAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Orang/pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diajukannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditolak dalam hal: a. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean; b. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat; atau c. telah mendapatkan penetapan Pejabat. (3) Tata cara perubahan data Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean.
