PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA...
Pasal 12
BAB 3 — PENELITIAN, PERUBAHAN, PENAMBAHAN, DAN PEMBATALAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Terhadap Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penelitian dokumen. (2) Tata cara penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas.
