PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Objek Pajak dan Wajib Pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak diwajibkan melakukan Pendaftaran. (2) Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar menerbitkan SKT PBB atas Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kewenangan secara jabatan melalui kegiatan penelitian administrasi. (3) SKT PBB yang diterbitkan berdasarkan kewenangan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
