PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 26
BAB 4 — PENDATAAN OBJEK PAJAK YANG TELAH TERDAFTAR
Laporan hasil Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (4) merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai: a. bahan penelitian material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); atau b. bahan Penelitian atau analisis risiko untuk usulan Pemeriksaan.
