Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek
Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2009), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
