PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 21
BAB 3 — PELAPORAN OBJEK PAJAK YANG TELAH TERDAFTAR
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPOP harus menyampaikan SPOP pembetulan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau ayat (3). (2) Dalam hal SPOP pembetulan disampaikan Wajib Pajak melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPOP pembetulan dianggap tidak disampaikan. (3) Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan SPOP pembetulan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mengembalikan SPOP pembetulan kepada Wajib Pajak, jika SPOP pembetulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
