Pasal 22
BAB 4 — PENDATAAN OBJEK PAJAK YANG TELAH TERDAFTAR
ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik Objek Pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik Objek Pajak, atas data Objek Pajak yang seharusnya dilaporkan dalam SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Ruang lingkup Pendataan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengumpulan data; dan b. pemetaan. (3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengumpulan data Objek Pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengukuran Objek Pajak, yang meliputi: a. pengukuran menggunakan sistem pengukuran berbasis satelit; b. pengukuran dengan bantuan data penginderaan jauh; dan/atau c. pengukuran dengan alat ukur manual.
