Pasal 20
BAB 3 — PELAPORAN OBJEK PAJAK YANG TELAH TERDAFTAR
(1) Wajib Pajak dapat membetulkan SPOP yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian SPOP pembetulan. (2) SPOP pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (3) Dalam hal surat permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disampaikan kepada Wajib Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, SPOP pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi. (4) Tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan: a. tanggal tanda terima dalam hal surat permintaan klarifikasi disampaikan secara langsung; atau b. tanggal bukti pengiriman dalam hal surat permintaan klarifikasi disampaikan secara elektronik, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
