PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN...
Pasal 7
BAB 3 — BESARAN PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
(1) Dalam hal jumlah Tunggakan lebih besar dari besaran pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemotongan DAU dan/ atau DBH dilakukan secara bertahap untuk beberapa tahun sampai dengan seluruh Tunggakan diselesaikan/dilunasi. (2) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun berikutnya dihitung berdasarkan data Kapasitas Fiskal dan jumlah DAU dan DBH yang akan disalurkan untuk Daerah bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.
