PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNGGAKAN...
Pasal 6
BAB 3 — BESARAN PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
Prosentase pemotongan DAU dan/atau DBH per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sebesar 20% (dua puluh per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Sangat Tinggi; b. sebesar 20% (dua puluh per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Tinggi; c. sebesar 15% (lima belas per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Sedang; dan d. sebesar 10% (sepuluh per seratus) untuk Daerah dengan Kapasitas Fiskal Rendah.
