Pasal 8
BAB 4 — PROSEDUR PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
(1) Direktorat Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PIP, atau unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan yang berwenang mengelola piutang kepada Pemda melakukan rekonsiliasi pinjaman dengan Pemda yang menunggak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat Sistem Manajemen Investasi-Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PIP, atau unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan dan Pemda yang menunggak. (3) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat: a. nama Pemda; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. nomor dan tanggal perjanjian pinjaman bersangkutan beserta perubahan/ amandemennya; dan c. jumlah dan rincian Tunggakan.
