PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 51
BAB 8 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Pemeriksaan Fisik dimulai jika pengusaha atau kuasanya: a. menyatakan bahwa barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas atau akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas telah siap diperiksa; b. telah menyiapkan tenaga buruh yang memadai dan peralatan Pemeriksaan Fisikyang terkait dengan barang yang akan diperiksa; dan c. telah hadir dalam Pemeriksaan Fisik. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal dilakukan Pemeriksaan Jabatan.
