PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 52
BAB 8 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Pemeriksaan Fisik dilakukan berdasarkan tingkat Pemeriksaan Fisik yang meliputi tingkat Pemeriksaan Fisik30% (tiga puluh persen) dan tingkat Pemeriksaan Fisik100% (seratus persen). (2) Tingkat Pemeriksaan Fisik30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisikditetapkan secara acak. (3) Tingkat Pemeriksaan Fisik 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pemeriksaan Fisik selain ditetapkan secara acak.
