Pasal 50
BAB 8 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam hal Pemeriksaan Fisikatas barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas dilakukan karena ditetapkan secara acak atau diterbitkan Nota Hasil Intelijen, Pemeriksaan Fisikdilakukan di Kawasan Pabean. (3) Persetujuan Pemeriksaan Fisikbarang di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan izin untuk menimbun barang di gudang atau lapangan penimbunan milik pengusaha yang bersangkutan. (4) Tata cara penimbunan barang untuk Pemeriksaan Fisikbarang di tempat lain di luar Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalamLampiran XIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
