PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 47
BAB 8 — PEMERIKSAAN PABEAN
(1) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dilakukan dalam hal: a. barang yang dikenai bea keluar; b. barang impor sementara yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean; c. adanya informasi dari Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau d. diterbitkan Nota Hasil Intelijen. (2) Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas tujuan TPB, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Kawasan Bebas lainnya dilakukan dalam hal diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
