PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 48
BAB 8 — PEMERIKSAAN PABEAN
Pemeriksaan Fisik atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan dalam hal: a. PPFTZ-01 diajukan oleh pengusaha yang berdasarkan data di Kantor Pabean pernah memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; b. barang berasal dari luar Daerah Pabean; c. pengusaha yang tidak dapat menunjukkan dokumen asal pemasukannya ke Kawasan Bebas; d. pemeriksaan secara acak; dan/atau e. diterbitkan Nota Hasil Intelijen.
