PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBONGKARAN, PENIMBUNAN, DAN PEMUATAN BARANG
Penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau dalam Pasal 16 diberikan dalam hal: a. sifat barang tersebut sedemikian rupa sehingga tidak dapat ditimbun di TPS; b. barang tersebut tidak dapat dilakukan penimbunan di TPS karena terdapat kendala teknis; c. terjadi kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh pengusaha TPS; atau d. barang tidak dapat ditimbun di TPS karena keadaan darurat.
