PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBONGKARAN, PENIMBUNAN, DAN PEMUATAN BARANG
Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan izin Kepala Kantor Pabean.
