PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 18
BAB 3 — PEMBONGKARAN, PENIMBUNAN, DAN PEMUATAN BARANG
(1) Atas penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan pengawasan pabean dan dibuatkan laporan penimbunan. (2) Tata cara penimbunan barang di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantumdalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
