PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 9
BAB 3 — ASPEK DAN JENIS PEMERIKSAAN
Pemeriksa wajib: a. memperlihatkan surat tugas pemeriksaan; b. melaksanakan pemeriksaan dengan penuh integritas dan profesionalisme; c. mengembalikan dokumen dan/atau laporan yang dipinjam dari Objek Pemeriksaan; dan d. mengamankan dan menjaga dokumen, data dan informasi.
