PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 8
BAB 3 — ASPEK DAN JENIS PEMERIKSAAN
Pemeriksa berwenang: a. mendapatkan, meminjam, dan/atau memeriksa data, dokumen, dan/atau laporan Objek Pemeriksaan; b. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik dari Objek Pemeriksaan; c. mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari Objek Pemeriksaan; d. mendapatkan informasi, data, dokumen dan/atau laporan yang diperlukan dari pihak lain yang terkait dengan Objek Pemeriksaan; dan e. memanggil Objek Pemeriksaan.
