PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 7
BAB 3 — ASPEK DAN JENIS PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan atas dasar: a. pengaduan masyarakat; b. informasi dari pihak-pihak terkait; dan/atau c. hasil Pemeriksaan sebelumnya yang perlu ditindaklanjuti. (2) Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh atau sebagian aspek Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
BAB IV KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PEMERIKSA
