PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 6
BAB 3 — ASPEK DAN JENIS PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dalam rangka: a. penilaian kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang lelang; dan b. penilaian kinerja Objek Pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh aspek Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk kegiatan Objek Pemeriksaan dalam periode bulan
Januari sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya.
