PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 5
BAB 3 — ASPEK DAN JENIS PEMERIKSAAN
Jenis Pemeriksaan terdiri dari: a. Pemeriksaan berkala, yang dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. Pemeriksaan insidental, yang dilakukan dalam hal diperlukan.
