Pasal 4
BAB 3 — ASPEK DAN JENIS PEMERIKSAAN
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap aspek sebagai berikut: a. aspek kelembagaan, yang meliputi:
nama Balai Lelang;
alamat Balai Lelang dan tempat kedudukan Balai Lelang;
legalitas keberadaan kantor perwakilan Balai Lelang;
papan nama Balai Lelang atau kantor perwakilan Balai Lelang;
fasilitas kantor Balai Lelang;
susunan direksi dan pemegang saham; dan
hal-hal lain terkait kelembagaan Balai Lelang. b. Aspek operasional, yang meliputi:
penyelenggaraan lelang noneksekusi sukarela;
kegiatan usaha jasa pralelang dan pascalelang;
administrasi perkantoran Balai Lelang;
administrasi pelaporan Balai Lelang;
administrasi rekening Balai Lelang; dan
hal-hal lain terkait operasional Balai Lelang. c. Aspek keuangan, yang meliputi:
kas atau bank berkala;
jaminan penawaran lelang;
hasil lelang;
pembayaran imbalan jasa Pejabat Lelang Kelas II;
penyetoran bea lelang; dan
hal-hal lain terkait keuangan Balai Lelang.
