PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan bertujuan untuk: a. menilai kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang; b. menilai kinerja Objek Pemeriksaan; dan/atau c. menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, informasi dari pihak-pihak terkait, dan/atau hasil Pemeriksaan sebelumnya.
