PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN PEMERIKSAAN
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah terhadap
seluruh Objek Pemeriksaan yang berkedudukan di wilayah kerjanya. (2) Pemeriksaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN.
