PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 10
BAB 3 — ASPEK DAN JENIS PEMERIKSAAN
Pemeriksa dilarang: a. melaksanakan pemeriksaan tanpa surat tugas dari pejabat yang berwenang; b. mengubah, menambah, mengurangi, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen dan/atau laporan asli milik Objek Pemeriksaan; dan c. mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Objek Pemeriksaan.
