PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 11
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN OBJEK PEMERIKSAAN
Objek Pemeriksaan berhak: a. meminta Pemeriksa untuk menunjukkan surat tugas pemeriksaan; b. menolak pemeriksaan, dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan surat tugas pemeriksaan;
c. menyampaikan tanggapan atas hasil Pemeriksaan, dengan menunjukkan bukti atau data pendukung; dan/atau d. meminta kembali dokumen dan/atau asli laporan milik Objek Pemeriksaan yang dipinjam oleh Pemeriksa.
