PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 27
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa membuat laporan hasil Pemeriksaan berdasarkan berita acara pemeriksaan. (2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
