PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 28
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa membuat simpulan Pemeriksaan pada laporan hasil Pemeriksaan. (2) Berdasarkan simpulan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa dapat memberikan rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. saran perbaikan; dan/atau b. pengenaan sanksi.
