PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 26
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Dalam hal Objek Pemeriksaan tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) sehingga kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b tidak dapat dilakukan maka Pemeriksa: a. menuliskan “Objek Pemeriksaan tidak diketahui keberadaannya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam surat pemberitahuan” pada catatan berita acara pemeriksaan; dan b. menandatangani secara sepihak berita acara pemeriksaan.
