PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 21
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Pada kegiatan pertemuan pendahuluan (entry meeting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, Pemeriksa: a. menunjukkan surat tugas pemeriksaan kepada Objek Pemeriksaan;
b. menjelaskan kepada Objek Pemeriksaan paling kurang mengenai tujuan Pemeriksaan, dasar Pemeriksaan, dan ruang lingkup Pemeriksaan; dan c. menyerahkan daftar permintaan data dan/atau dokumen.
