PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 20
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Pemeriksa. (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lelang; dan b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pemeriksaan terkait Balai Lelang atau dipandang cakap untuk melakukan Pemeriksaan. (3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah.
