PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi kegiatan: a. pertemuan pendahuluan (entry meeting) antara Pemeriksa dengan Objek Pemeriksaan; b. pemeriksaan; dan c. pengisian kertas kerja pemeriksaan.
