Pasal 18
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Kegiatan pengumpulan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilakukan dengan menyiapkan dokumen administratif terkait Pemeriksaan yang paling kurang berupa: a. Surat tugas; b. surat pemberitahuan Pemeriksaan; dan c. daftar permintaan data dan/atau dokumen. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mengikuti ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui alamat kantor Objek Pemeriksaan atau disampaikan langsung kepada Objek Pemeriksaan, sebelum dilaksanakan Pemeriksaan.
(4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Daftar permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
