Pasal 17
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Kegiatan pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan mengumpulkan informasi paling kurang berupa: a. profil Balai Lelang yang akan diperiksa; dan b. data kinerja Balai Lelang. (2) Profil Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang berupa: a. identitas Objek Pemeriksaan, berupa Akta Pendirian Perusahaan; b. Surat Keputusan Pemberian Izin Operasional Balai
Lelang; c. Surat Keputusan Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Balai Lelang, dalam hal membuka kantor perwakilan Balai Lelang; d. Surat Pemberitahuan Pindah Alamat, dalam hal pernah pindah alamat; e. Surat Keputusan Pemberian Izin Pindah Tempat Kedudukan, dalam hal pernah pindah tempat kedudukan; f. Surat Keputusan Pemberian Izin Perubahan Pemegang Saham, dalam hal pernah dilakukan perubahan pemegang saham; g. Surat Pemberitahuan perubahan Direksi, dalam hal terjadi perubahan direksi; dan h. Surat Pemberitahuan Penutupan Kantor Perwakilan Balai Lelang, dalam hal terjadi penutupan kantor perwakilan Balai Lelang. (3) Data kinerja Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling kurang berupa laporan berkala.
