PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-06-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai Lelang
Pasal 22
BAB 6 — TATA CARA PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal diperlukan selama kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Pemeriksa meminta data dan/atau dokumen tambahan. (2) Permintaan data dan/atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat daftar permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
