Pasal 9
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Untuk optimalisasi Pelayanan Publik dan penerapan Standar Pelayanan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pada tiap jenis layanan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melihat kesesuaian pelayanan yang sudah diberikan dengan Standar Pelayanan, kesenjangan antara kondisi nyata penyelenggaraan pelayanan dengan Standar Pelayanan, dan permasalahan yang muncul dalam penerapan Standar Pelayanan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan metode: a. survei; b. analisis dokumen; c. wawancara; dan/atau d. observasi. (4) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan menggunakan metode survei kepuasan masyarakat yang merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara Pelayanan Publik. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam laporan yang disampaikan kepada: a. pimpinan unit Eselon II yang memiliki tugas dan fungsi terkait kesekretariatan atau unit Eselon II yang ditunjuk/ditugaskan secara berjenjang, bagi Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik pada unit Eselon I berkenaan; dan b. pimpinan unit yang ditunjuk/ditugaskan, bagi unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. (6) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan pemberian rekomendasi untuk penyempurnaan Standar Pelayanan pada unit Eselon I dan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
