PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI...
Pasal 7
BAB 4 — PENERAPAN STANDAR PELAYANAN
(1) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus dipublikasikan secara luas menggunakan media manual maupun elektronik oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik. (2) Penerapan Pelayanan Publik pada tiap jenis layanan oleh Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik mengacu pada Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. (3) Penerapan Standar Pelayanan harus diintegrasikan dalam perencanaan program, kegiatan, dan anggaran pada masing-masing Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik.
