Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
(1) Penetapan rancangan Standar Pelayanan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi rancangan Standar Pelayanan unit Eselon I, ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan unit Eselon I; dan b. bagi rancangan Standar Pelayanan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan,
sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B dan Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Pelayanan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam pemberian layanan pada unit organisasi di bawahnya.
