PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif Pusat Pengembangan Bahasa; b. tarif teknologi informasi; c. tarif perpustakaan; d. tarif penunjang akademik lainnya; e. tarif pelatihan; f. tarif poliklinik; dan g. tarif penggunaan lahan, gedung, dan sarana olah raga.
