PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa program diploma dan sarjana; c. tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014; d. tarif program sarjana non reguler mulai angkatan tahun 2015/2016; e. tarif program pascasarjana; dan f. tarif akademik lainnya.
