PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-011-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan...
Pasal 23
BAB 4 — AKP
(1) Pembelajaran melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna, kecuali: a. e-learning; dan b. pelatihan jarak jauh. (2) E-learning dan pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola. (3) Unit Pengguna melaporkan pelaksanaan Pembelajaran melalui jalur nonklasikal selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pengelola dengan tembusan kepada UPSDM dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
