Pasal 22
BAB 4 — AKP
(1) Pembelajaran melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dilakukan antara lain melalui program: a. e-learning; b. bimbingan di tempat kerja; c. pelatihan jarak jauh; d. magang atau (on the job learning); e. pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta; dan f. pengembangan sumber daya manusia lain. (2) E-learning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses Pembelajaran jarak jauh yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Bimbingan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bimbingan untuk mengoptimalkan potensi, motivasi diri, dan peningkatan kinerja, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan. (4) Pelatihan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses Pembelajaran yang dilaksanakan di luar tempat penyelenggaraan pelatihan, yang menekankan pada pembelajaran mandiri yang dikelola secara sistematik dan tidak terbatas oleh jarak dan waktu dengan menggunakan berbagai media pembelajaran. (5) Magang atau (on the job learning) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan proses Pembelajaran untuk memperoleh dan menguasai keterampilan dengan melibatkan diri dalam proses pekerjaan tanpa atau dengan petunjuk orang yang sudah terampil dalam pekerjaan berkenaan di unit yang memiliki tugas dan fungsi yang relevan dengan bidang tugas pegawai negeri sipil.
(6) Pertukaran pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan proses Pembelajaran dengan menempatkan pegawai negeri sipil pada jabatan tertentu di sektor swasta dan berlaku sebaliknya, pegawai swasta untuk menduduki jabatan pegawai negeri sipil, sesuai dengan persyaratan kompetensi. (7) Pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Unit Pengelola. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Desain Pembelajaran melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Unit Pengelola.
