PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-011-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan...
Pasal 21
BAB 4 — AKP
(1) Pembelajaran melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Unit Pengguna, kecuali: a. pelatihan; b. kursus; dan c. penataran. (2) Pelatihan, kursus, dan penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pengelola. (3) Unit Pengguna melaporkan pelaksanaan Pembelajaran melalui jalur klasikal selain yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Unit Pengelola dengan tembusan kepada UPSDM dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
