Pasal 20
BAB 4 — AKP
(1) Pembelajaran melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a dilakukan antara lain melalui program: a. pelatihan; b. seminar; c. kursus; d. penataran; dan e. pengembangan sumber daya manusia lain. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelatihan teknis, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk
mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing; b. pelatihan fungsional, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing; c. pelatihan sosial kultural, yang merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan jabatan dan pengembangan karier; d. pelatihan struktural, yang merupakan program pengembangan kompetensi manajerial sesuai dengan jenjang jabatan pengawas, administrator, maupun jabatan pimpinan tinggi; dan e. pelatihan prajabatan, yang merupakan proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat
profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon pegawai negeri sipil pada masa percobaan. (3) Seminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pertemuan ilmiah untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan melakukan pembahasan terhadap suatu topik khusus dan pengetahuan terkini dengan interaksi aktif antara peserta dengan penyaji. (4) Kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan program peningkatan pengetahuan atau keterampilan dalam waktu singkat. (5) Penataran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan Pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan karakter pegawai dalam bidang tertentu untuk penguatan organisasi. (6) Pengembangan sumber daya manusia lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan Unit Pengelola. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Desain Pembelajaran melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Unit Pengelola.
