PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-011-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Kebutuhan...
Pasal 19
BAB 4 — AKP
(1) Pemenuhan hasil AKP dilaksanakan melalui jalur Pembelajaran yang dikelola oleh Unit Pengelola. (2) Dalam melaksanakan jalur Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengelola dapat bekerja sama dengan Unit Pengguna. (3) Jalur Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. klasikal, yang merupakan proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau b. nonklasikal, yang merupakan proses Pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(4) Pembelajaran yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola memperoleh surat tanda tamat pelatihan, piagam, dan sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
