PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR...
Pasal 7
(1) Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.
