PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR...
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya.
